PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 06/PJ/2012

0 comments

Posted on 4th April 2012 by admin in KUP

, , , , , , ,

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 06/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENATAUSAHAAN,
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau
ke kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, kantor
pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
Pajak Madya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat
Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
4.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
6.       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
7.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
8.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan
Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN HAK DAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.      Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.       Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang selanjutnya disebut UU PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
3.      Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
4.        Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru.
3.        Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut KPP Baru adalah KPP yang menerima
perpindahan Wajib Pajak dari KPP lama.
4.       Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lama yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor
Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.
5.        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Baru yang selanjutnya disebut Kanwil Baru, adalah Kantor
Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Baru.
6.      Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
7.      Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP.
8.     Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru
sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
9.     Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10.     Nomor Pokok Wajib Pajak Lama yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah Nomor Pokok Wajib
Pajak yang diberikan oleh KPP Lama.
11.     Nomor Pokok Wajib Pajak Baru yang selanjutnya disebut NPWP Baru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak
yang diberikan oleh KPP Baru.
12.     Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam
bentuk kertas maupun media elektronik dan bentuk lainnya, termasuk profil Wajib Pajak.
13.     Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak, termasuk profil Wajib
Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama.
14.    Informasi Perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan
tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat
Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
15.     Induk Berkas adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen-dokumen tentang Wajib Pajak, jenis
pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan serta
informasi lainnya.
16.     Anak Berkas adalah dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari Induk Berkas Wajib Pajak
per jenis pajak dan per Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP)
dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat
ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP),
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB),
Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya.
17.     Berkas Pemeriksaan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) , Nota
Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemeriksaan yang ada di KPP Lama.
18.     Berkas Penagihan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi kartu tunggakan pajak, STP/SKPKB/SKPKBT
dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau
permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dokumen yang menyebabkan penambahan atau
pengurangan terhadap tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
penagihan yang ada di KPP Lama.
19.     Berkas Keberatan dan Banding adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen Lembar Pengawasan
Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Laporan Penelitian Keberatan dan Non
Keberatan, surat keputusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian
keberatan dan banding yang ada di KPP lama.
20.     Berkas Lainnya adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen selain dokumen sebagaimana
dimaksud pada angka 13 sampai dengan angka 20.
21.     Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang:
a.        telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak
terdaftar pada KPP Baru; atau
b.       diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan
perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
22.     Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang diterbitkan dengan
menggunakan NPWP Baru,
23.     Faktur Pajak Lama adalah:
a.        Faktur Pajak yang telah dicetak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak,
serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
b.        Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan
perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
24.     Faktur Pajak Baru adalah Faktur Pajak yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta
NPWP Baru.
25.     Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak pada
KPP Lama.
26.     Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan oleh Wajib Pajak
di KPP Baru.
27.     Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.

Pasal 2

Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan pemindahan
Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.

Pasal 3

Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak dan data Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak
yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang
semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

Tata cara pelaporan, penerimaan dan perekaman Surat Pemberitahuan, Surat Setoran Pajak, data, dan alat
keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah
sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta
keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak
yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula
terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Tata cara administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula
terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Tata cara administrasi dan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan sehubungan dengan
pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran
VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 10

Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak
kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah
sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 11

Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau
pembatalan Surat Tagihan Pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil
pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan
akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, permintaan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan, dan
memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula
terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12

Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP serta Pengusaha Kena Pajak berisiko
rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang
semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Xl Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 13

Tata cara penggunaan Formulir Perpajakan, Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh Wajib Pajak
yang terdaftar pada KPP Baru sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP
Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak yang Semula Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
b.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak dari dan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya;dan
c.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

LAMPIRAN 1-FINAL

LAMPIRAN 2-FINAL

LAMPIRAN 3-FINAL

LAMPIRAN 4-FINAL

LAMPIRAN 5-FINAL

LAMPIRAN 6-FINAL

LAMPIRAN 7-FINAL

LAMPIRAN 8-FINAL

LAMPIRAN 9-FINAL

LAMPIRAN 10-FINAL

LAMPIRAN 11-FINAL

LAMPIRAN 12-FINAL

www.peraturanpajak.com

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.01/2012

0 comments

Posted on 4th April 2012 by admin in KUP

, , , ,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.01/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.     bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan
perpajakan khususnya dari sektor pertambangan, minyak, gas bumi, dan perusahaan negara serta
meningkatkan kinerja organisasi instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu
menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.     Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
22 Tahun 2007;
3.     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
4.     Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
5.     Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
6.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan;
7.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor
B/306/M.PAN-RB/01/2012 tanggal 27 Januari 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut:

1.     Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 80

(1)     Pembagian sektor Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan
sebagai berikut:
a.     KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor
pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
b.     KPP Wajib Pajak Besar Dua mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor
industri, perdagangan, dan jasa;
c.     KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/
Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan;
d.     KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan
Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi;
(2)     Pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.
(3)     Perubahan atas pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)     Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Wajib
Pajak Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)     Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan
oleh KPP Madya ditetapkan olehDirektur Jenderal Pajak.
(6)     Pembagian sektor Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri
yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi.”

2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

3. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,Lampiran PMK 29 th 2012

ttd.

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 198

Lampiran PMK 29 th 2012

www.peraturanpajak.com

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 91/PJ/2012

0 comments

Posted on 4th April 2012 by admin in KUP

, , , ,

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI
BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR
PELAYANAN PAJAK BADAN DAN ORANG ASING, DAN KANTOR
PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dan
Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.01/2012;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI
BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN DAN ORANG ASING, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
MINYAK DAN GAS BUMI.

PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 khusus
untuk :
1.     KPP Wajib Pajak Besar Satu;
2.     KPP Wajib Pajak Besar Dua;
3.     KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
4.     KPP Wajib Pajak Besar Empat;
5.     KPP Badan dan Orang Asing; dan
6.     KPP Minyak dan Gas Bumi,
mulai tanggal 30 Maret 2012.

KEDUA :

Saat mulai beroperasi atau saat mulai mengadministrasikan Wajib Pajak sesuai pembagian sektor sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 29/PMK.01/2012, untuk KPP sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah tanggal 1 April 2012.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.     Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
2.     Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.     Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

www.peraturanpajak.com

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 09/PJ.08/2012

0 comments

Posted on 4th April 2012 by admin in KUP

, , , ,

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 09/PJ.08/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan sebagaimana dalam lampiran tempat pendaftaran
dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat
Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 29/PMK.01/2012;
3.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan
Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2012;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB
PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.

Pasal I

Mengubah daftar Wajib Pajak yang keliru sebagaimana dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran
VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XV, Lampiran XVI ,
Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, Lampiran XXI, Lampiran XXII, Lampiran XXIII,
Lampiran XXIV, Lampiran XXV, Lampiran XXVI, Lampiran XXVII, dan Lampiran XXX Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
Pajak Madya, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.     Direktur Jenderal Pajak;
2.     Sekretaris Direktorat Jenderal;
3.     Para Direktur;
4.     Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5.     Para Tenaga Pengkaji;
6.     Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
7.     Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR POTENSI, KEPATUHAN
DAN PENERIMAAN

ttd

AMRI ZAMAN
NIP 195211111981121001

www.peraturanpajak.com

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 08/PJ.08/2012

0 comments

Posted on 4th April 2012 by admin in KUP

, , , ,

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 08/PJ.08/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012
TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan sebagaimana dalam lampiran pemindahan Wajib
Pajak dari di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak
Madya;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.01/2012;
3.     KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/PJ/2012;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEP-26/PJ/2012 TENTANG
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

Pasal I

Mengubah daftar Wajib Pajak yang keliru sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran
IV, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XV Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya,
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.     Direktur Jenderal Pajak;
2.     Sekretaris Direktorat Jenderal;
3.     Para Direktur;
4.     Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5.     Para Tenaga Pengkaji;
6.     Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
7.     Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR POTENSI,
KEPATUHAN DAN PENERIMAAN,

ttd

AMRI ZAMAN
NIP 195211111981121001

www.peraturanpajak.com

S – 446/PJ.08/2010

0 comments

Posted on 16th March 2012 by admin in KUP

, , , ,

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 446/PJ.08/2010

TENTANG

PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI POTENSIAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Potensial dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Mengingatkan kembali bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2010 jo.
SE-96/PJ/2010 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2010 dan perubahannya, Kepala Kanwil DJP bersama Kepala KPP di lingkungannya membuat target bulanan SPT yang akan diterima disertai dengan upaya-upaya atau langkah-langkah konkrit antara lain : melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak atau belum menyampaikan SPT Tahunan PPh, menerbitkan dan mengirimkan teguran/himbauan/Surat Tagihan Pajak, memberikan sosialisasi perpajakan kepada WP terutama bagi WP baru dan mengirimkan ucapan terima kasih kepada 1000 WP Orang Pribadi Potensial yang SPT Tahunan PPh-nya diterima tepat waktu.

2.    Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak pada tahun 2010, beberapa harus dilakukan  antara lain :
1.    KPP
a.    Melakukan inventarisasi atas Profit WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib dibuat;
b.    Menyempurnakan Profil WP Wajib SPT sesuai data terbaru yang diperoleh;
c.    Melakukan penelitian kembali hasil pengujian atas data permanen dalam Profil WP Wajib SPT sesuai data dan informasi terkait dengan WP dari berbagai pihak;
d.    Menganilisis data dan informasi hasil pengujian data permanen, data akumulatif dan data lainnya dan profil WP Wajib SPT dan menentukan WP yang akan dihimbau, serta penggalian dan penghitungan dan penghitungan potensi pajaknya;
e.    Menginventarisir  perbedaan data dan informasi antara SPT dengan profil WP, serta menghitung besarnya potensi pajak;
f.    Menyakinkan kebenaran data pada huruf d dan e diatas sebagai dasar penerbitan surat himbauan kepada WP;
g.    Menentukan WP yang akan dihimbau;
h.    Menetapkan jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirim kepada WP dengan jumlah paling sedikit sebagaimana target yang telah ditetapkan;
i.    Mengirimkan surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan SPT kepada WP;
j.    Membuat administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan dan himbauan SPT yang disampaikan WP;
k.    Bila dipandang perlu atas permintaan WP dapat dilakukan konseling.

2.    Kanwil DJP
a.    Mengawasi pembuatan profil WP yang wajib  dibuat setiap KPP;
b.    Memberikan asistensi kepada KPP dalam menganilisis profit WP, sehingga menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Himbauan;
c.    Mengawasi pelaksanaan pembuatan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP.
d.    Memantau pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

DIREKTUR,

ttd.

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
NIP 19510803198011001

www.peraturanpajak.com

SE – 126/PJ/2010

0 comments

Posted on 16th March 2012 by admin in KUP

, , , ,

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 126/PJ/2010

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN (AUDIT PLAN)
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010
tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat  pengawasan yang seksama. Salah satu bagian penting dalam persiapan pemeriksaan adalah penyusunan Rencana Pemeriksaan.

Rencana Pemeriksaan merupakan rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) yang antara lain berisi identitas Wajib Pajak (WP), identitas Tim Pemeriksa Pajak, dan uraian rencana pemeriksaan.

Untuk memberikan pedoman tentang penyusunan rencana pemeriksaan, dengan ini diberikan Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai berikut:

I.     KETENTUAN UMUM
1.     Pemeriksa Pajak wajib menyusun Rencana Pemeriksaan.

2.     Rencana Pemeriksaan harus disusun oleh Supervisor secara cermat berdasarkan pertimbangan
profesional.

3.     Rencana Pemeriksaan harus disusun sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan.

4.     Rencana Pemeriksaan disusun setelah mempelajari dan menganalisis data WP yang tersedia. Hasil analisis tersebut dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai pendukung Rencana Pemeriksaan.

5.     Rencana Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan seluruh jenis pajak/all taxes maupun pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.

6.     Rencana Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan WP Domisili maupun pemeriksaan WP Lokasi.

7.     Rencana Pemeriksaan dapat diperbaiki atau diubah oleh Supervisor setelah SP2 diterbitkan apabila Pemeriksa Pajak menemukan kondisi yang berbeda antara Rencana Pemeriksaan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

8.     Perubahan Rencana Pemeriksaan tetap harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.

9.     Rencana Pemeriksaan dan Perubahan Rencana Pemeriksaan harus ditelaah dan mendapat persetujuan Kepala UP2.

II.     PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN
1.     Kepala UP2 harus membuat Nota Dinas Penunjukan Supervisor untuk menyusun usulan Rencana Pemeriksaan setelah menerima instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan atau Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) dengan menggunakan format pada Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

2.     Nota Dinas Penunjukan Supervisor harus disertai dengan berkas WP yang diperlukan dalam penyusunan usulan Rencana Pemeriksaan, antara lain Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun terakhir atau sesuai data yang tersedia, Profil WP, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, dan data lain yang relevan.

3.     Berkas sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dirinci dalam Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan, yang merupakan lampiran Nota Dinas Penunjukan Supervisor, dengan format sebagaimana pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

4.     Berdasarkan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Supervisor menyusun KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT atau turunannya yang akan diperiksa dan perlu dilakukan pengujian. KKP Identifikasi Masalah merupakan KKP Pendukung dari Rencana
Pemeriksaan.

5.     Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 didasarkan pada data dan/atau informasi yang tersedia, antara lain:
a.     KKP Perbandingan Data Keuangan Wajib Pajak minimal 2 (dua) tahun terakhir atau sesuai dengan data yang tersedia, yaitu:
1)     dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan:
a)     Neraca Komparatif; dan
b)     Laba Rugi Komersial Komparatif dan/atau SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi Komparatif.
2)     dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan:
a)     Harta dan Kewajiban Komparatif; dan
b)     Peredaran Bruto Komparatif dan/atau SPT Tahunan Orang Pribadi Komparatif;
b.     informasi dari Profil Wajib Pajak yang telah disusun oleh Account Representative;
c.     LHP sebelumnya; dan/atau
d.     data lain yang relevan yang meliputi alat keterangan, analisis risiko, hasil analisis dan pengembangan IDLP, dan/atau informasi intern dan ekstern yang tersedia.

6.     Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
a.     lakukan analisis rasio data keuangan yang terkait dengan pos-pos SPT;
b.     lakukan analisis trend dan benchmark dengan industri atau perusahaan sejenis;
c.     lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau
d.     lakukan analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat oleh Account Representative, hasil analisis dan pengembangan IDLP, dan informasi intern dan ekstern yang tersedia.

7.     KKP Identifikasi Masalah disusun dengan menggunakan format pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

8.     Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor menyusun Usulan Rencana Pemeriksaan.

9.     Usulan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 antara lain berisi:
a.     Identitas WP yang berisi gambaran umum WP;
b.     Identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan; dan
c.     Uraian rencana pemeriksaan yang berisi:
1)     Kriteria pemeriksaan, yang terdiri atas Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus;
2)     Jenis pemeriksaan, yang terdiri atas Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan;
3)     Ruang lingkup pemeriksaan, yang terdiri atas seluruh jenis pajak (all taxes),
PPh Badan/Orang Pribadi, Pemotongan dan Pemungutan PPh, PPN, dan jenis
pajak lainnya;
4)     Identifikasi masalah, yang memuat resume dari KKP Identifikasi Masalah;
5)     Tanggal selesai pemeriksaan adalah rencana tanggal batas akhir penyelesaian pemeriksaan, yaitu tanggal LHP yang harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku;
6)     Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak;
7)     Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan;
8)     Sarana pendukung yang diperlukan dalam pemeriksaan, misalnya software audit tools, dan lain-lain;
9)     Pos-pos SPT yang akan diperiksa:
a)     yang dimaksud dengan pos-pos SPT yang akan diperiksa adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya yang ditentukan akan diperiksa baik SPT Masa maupun SPT Tahunan;
b)     pos turunan adalah komponen atau elemen yang mendukung suatu
pos, termasuk akun neraca;
c)     dalam hal pemeriksaan meliputi beberapa atau seluruh jenis pajak,
maka setiap jenis pajak harus diperiksa;
d)     untuk jenis pajak PPh Badan atau PPh Orang Pribadi, pos Peredaran
Usaha/Penghasilan Bruto harus diperiksa;
e)     Pemeriksa dapat memilih pos turunan dari Pos Peredaran Usaha/
Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf d);
f)     meskipun pemeriksa dapat memilih pos-pos yang akan diperiksa dalam
setiap jenis pajak, pengujian atas keabsahan seluruh kredit pajak tetap harus dilakukan;
g)     penentuan pos-pos SPT yang akan diperiksa didasarkan pada identifikasi masalah yang merupakan hasil analisis data keuangan dan data lainnya;
h)     penulisan pos-pos SPT yang akan diperiksa dengan pos turunannya
dipisahkan dengan garis miring (/). sebagai contoh:
(1)     PPh Badan : Dalam hal Pemeriksa Pajak menentukan untuk
memeriksa Penjualan Ekspor sebagai pos turunan dari Pos Peredaran Usaha, ditulis sebagai berikut : Peredaran Usaha/Penjualan Ekspor.
(2)     PPh Pasal 23 : Dalam hal Pemeriksa Pajak menentukan untuk
memeriksa objek PPh Pasal 23 atas Biaya Sewa Harta, ditulis sebagai berikut : Objek PPh Pasal 23/Sewa.
10)     penentuan lokasi dan kewajiban perpajakan lokasi yang akan diperiksa
berdasarkan hasil identifikasi masalah yang telah dilakukan.

10.     Usulan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 harus disampaikan kepada Kepala UP2 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Nota Dinas Penunjukan Supervisor diterima.

11.     Kepala UP2 harus menelaah dan memberikan persetujuan atas usulan Rencana Pemeriksaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah usulan Rencana Pemeriksaan diterima.

12.     Kepala UP2 harus menerbitkan SP2 setelah usulan Rencana Pemeriksaan disetujui.

13.     Dalam hal terdapat permintaan pemeriksaan WP Lokasi, Pemeriksa WP Domisili harus melampirkan salinan Rencana Pemeriksaan dalam surat permintaan pemeriksaan WP Lokasi sebagai dasar bagi Pemeriksa WP Lokasi dalam menyusun Rencana Pemeriksaannya.

14.     Dalam hal Rencana Pemeriksaan yang dibuat oleh Pemeriksa WP Lokasi berbeda dengan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, maka salinan Rencana Pemeriksaan WP Lokasi harus dikirimkan kepada Pemeriksa WP Domisili paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak disetujuinya
Rencana Pemeriksaan WP Lokasi.

15.     Rencana Pemeriksaan disusun dengan menggunakan format KKP sebagaimana pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

16.     Contoh Identifikasi Masalah dan Rencana Pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran VIA dan Lampiran VIB yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

III.     PROSEDUR PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN
1.     Jika ditemukan kondisi yang berbeda antara Rencana Pemeriksaan dengan pelaksanaan pemeriksaan, Supervisor menyusun Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan.

2.     Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berisi antara lain:
a.     Uraian rencana pemeriksaan yang diubah;
b.     Rencana pemeriksaan sebelumnya;
c.     Rencana pemeriksaan yang dimutakhirkan; dan
d.     Alasan perubahan.

3.     Kepala UP2 harus memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan diterima.

4.     Dalam hal Kepala UP2 tidak menyetujui Usulan Perubahan Rencana Pemeriksaan, Kepala UP2 harus memberikan catatan/alasan pada formulir Perubahan Rencana Pemeriksaan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan sebelumnya.

5.     Dalam hal terjadi Perubahan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, maka Pemeriksa WP Domisili harus mengirimkan salinan Perubahan Rencana Pemeriksaan kepada Pemeriksa WP Lokasi, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah disetujuinya Perubahan Rencana Pemeriksaan WP Domisili, demikian pula sebaliknya.

6.     Perubahan Rencana Pemeriksaan disusun menggunakan formulir KKP sebagaimana pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

7.     Contoh Perubahan Rencana Pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran VIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

IV.      KETENTUAN PENUTUP
Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang pemeriksaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 26 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

www.peraturanpajak.com

SE – 133/PJ/2010

0 comments

Posted on 16th March 2012 by admin in KUP

, , , ,

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 133/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN,
PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 240/PMK.03/2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan,
Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari
Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dan diterbitkannya
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010 tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal
Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan
Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, maka dalam rangka pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Menteri
Keuangan tersebut dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di Kawasan Bebas, dengan ini perlu
disampaikan dan ditegaskan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagai berikut:

I.     Hal-hal yang perlu ditegaskan dan diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Kawasan Bebas.

1.     Bahwa yang dimaksud dengan:
a.     Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut dengan
Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan cukai.
b.     Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif
dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
c.     Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disebut dengan TLDDP adalah
Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
d.     Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain
yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara
menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
e.     Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan
untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
f.     Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka
melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Kepabeanan.
g.     Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disebut dengan PPFTZ adalah
dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka pemasukan barang
ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, yang terdiri dari tiga
(3) jenis, yaitu:
1)     PPFTZ-01 untuk:
a)     pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
b)     pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean;
c)     pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean.
2)     PPFTZ-02 untuk:
a)     pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan
Bebas;
b)     pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas;
c)     pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan
Berikat;
d)     pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya.
3)     PPFTZ-03 untuk pemasukan barang dari TLDDP ke Kawasan Bebas.
h.    Inward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas kedatangan sarana pengangkut
ke Kawasan Bebas.
i.    Outward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas keberangkatan sarana
pengangkut dari Kawasan Bebas.
j.    Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal
Pajak pada PPFTZ-03 atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang
terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

2.     Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud
dari TLDDP ke Kawasan Bebas dan endorsement:
a.     Pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui
pelabuhan atau Bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.     Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari TLDDP
ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
c.     Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP
ke Kawasan Bebas diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut benar-benar telah
masuk ke Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah didaftarkan
pada kantor pabean dan telah diberikan endorsement yang menyatakan bahwa data
dalam dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) dan dokumen pelengkap yang
dipersyaratkan telah sesuai yang dibuktikan dengan cap/stempel “DAPAT DIBERIKAN ”
FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT” oleh Pejabat Endorsement.
d.    Dokumen yang harus disampaikan oleh pengusaha/Wajib Pajak di Kawasan Bebas
dalam rangka endorsement adalah:
1)     Dokumen PPFTZ-03 yang telah didaftarkan pada kantor pabean;
2)     Dokumen pelengkap pabean, yaitu:
a)     Fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli) yang telah diberi cap
“PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″.
b)     Fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order;
c)     Fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice;
d)     Asli lembar ke-3 dan ke-4 dokumen Pemberitahuan Pemasukan/
Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di TLDDP
terdaftar untuk pemasukan/pengeluaran Barang Kena Pajak untuk
transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1)
huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
240/PMK.03/2009; dan
e)     Asli surat kuasa pengurusan kepabeanan dari pengusaha kepada
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam hal pengurusan
kepabeanan dilakukan oleh PPJK.
e.    Atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
f.    Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah
paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
g.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
h.    Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf g harus diberi
cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″ oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
i.    Proses endorsement dokumen Pemberitahuan Pabean dilakukan paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d diterima
lengkap oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor
pabean atau tempat lain yang ditentukan, yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan
atau Bandar udara yang ditunjuk.
j.    Dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus
dilampirkan dalam rangka endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan
dari pelabuhan/Bandar udara yang ditunjuk, dan atas pemasukan Barang Kena Pajak
tersebut tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut.

3.    Pejabat/pegawai pelaksana endorsement dan tempat pengadministrasian dan pengelolaan
Kawasan Bebas.
a.     Pejabat Endorsement atau Kepala Seksi adalah Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam yang ditunjuk untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam rangka endorsement di lingkungan
Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana diatur dalam diktum KETIGA
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010.
b.     Kantor Pelayanan Pajak Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut dengan KPP Kawasan
Bebas adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tempat Pejabat Endorsement
bertugas.
c.     Unit Pelaksana Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut dengan UPKB adalah unit
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas-tugas dalam rangka
endorsement sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Kawasan Bebas.
d.     Pelaksana bagian endorsement yang selanjutnya disebut dengan Petugas Endorsement
adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak setingkat pelaksana di KPP Kawasan Bebas,
yang ditempatkan di kantor pabean atau tempat lain yang ditentukan dan bertugas
melakukan endorsement pada dokumen Pemberitahuan Pabean PPFTZ-03 atas
pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas.
e.     Pelaksana bagian perekaman yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Perekaman
adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak setingkat pelaksana di KPP Kawasan Bebas,
yang bertugas melakukan perekaman dokumen Pemberitahuan Pabean.
f.     Pelaksana bagian pemberkasan yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana
Pemberkasan adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak setingkat pelaksana di KPP
Kawasan Bebas, yang bertugas melakukan pemberkasan dokumen Pemberitahuan
Pabean beserta lampiran-lampirannya.
g.     Pelaksana bagian analisis yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Analisis adalah
pegawai Direktorat Jenderal Pajak setingkat pelaksana di KPP Kawasan Bebas, yang
bertugas melakukan analisis dokumen Pemberitahuan Pabean beserta
lampiran-lampirannya.

II.     Lampiran-lampiran

Tata Cara Endorsement atas Penyerahan/Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas dan tata cara lainnya berkaitan dengan
endorsement dan pengelolaan serta pengawasan Kawasan Bebas adalah sebagaimana terlampir dalam
Surat Edaran ini, yaitu sebagai berikut:
1.     Lampiran I     :    Tata Cara Endorsement atas Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud
dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas.

2.     Lampiran II    :    Tatacara Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/
Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT).

3.     Lampiran III     :    Tata Cara Pemberkasan Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan
Dokumen Pelengkap Pabean.

4.     Lampiran IV     :    Tata Cara Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ).

5.     Lampiran V     :    Tata Cara Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pemasukan/
Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT).

6.     Lampiran VI     :    Tata Cara Pelaksanaan Analisis Arus Barang dari dan ke Kawasan
Bebas.

7.     Lampiran VII       :    Tata Cara Pengelolaan dan Penerusan Laporan Analisis Arus Barang
dari dan ke Kawasan Bebas di Kanwil.

8.     Lampiran VIII      :    Petunjuk Penelitian Kebenaran Dokumen Pemberitahuan Pabean
PPFTZ-03 Dalam Rangka Endorsement.

9.     Lampiran IX    :    Petunjuk Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan
Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu
(PPBTT).

10.     Lampiran X    :    Petunjuk Analisis Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas.

11.    Lampiran XI     :    Contoh Stempel Endorsement atas Dokumen Pemberitahuan Pabean
(PPFTZ-03) dan Stempel Persetujuan atas Dokumen Pemberitahuan
Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT).

12.    Lampiran XII     :    Register Harian Penerimaan Dokumen Pemberitahuan Pabean.

13.    Lampiran XIII     :    Register Harian Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean.

14.    Lampiran XIV    :    Laporan Analisis Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas.

15.    Lampiran XV    :    Daftar Wajib Pajak dan Nilai Transaksi Pemasukan/Pengeluaran BKP
dari/ke Kawasan Bebas.

III.       Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Tata Cara Endorsement,
Perekaman, Pemberkasan dan Analisa Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

IV.     Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran ini agar disatukan dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

www.peraturanpajak.com

262/PMK.03/2010

0 comments

Posted on 16th March 2012 by admin in KUP

, , , ,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 262/PMK.03/2010

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174);
4.     Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.     Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.     Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.     Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
4.     Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
5.     Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
6.     Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
7.     Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.
8.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BAB II
PENGHASILAN YANG DIKENAI PPh PASAL 21

Pasal 2

(1)     PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
(2)     Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
a.     Pejabat Negara, untuk:
1)     gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
2)     imbalan tetap sejenisnya, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.     PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.     Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)     Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas).

Pasal 3

Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau
imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat
final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.

Pasal 4

Dalam hal penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterima dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut.

BAB III
DASAR PENGENAAN PPh PASAL 21

Pasal 5

(1)     Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak.
(2)     Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(3)     Besarnya Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan:
a.     biaya jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang biaya jabatan; dan
b.     iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(4)     Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan biaya pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang biaya pensiun.

Pasal 6

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penghasilan bruto.

Pasal 7

(1)     Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)     Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi wanita berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.     bagi wanita kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri;
b.     bagi wanita tidak kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.
(3)     Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.
(4)     Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

BAB IV
TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENETAPANNYA

Pasal 8

(1)     Tarif pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2)     Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
(3)     Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap Masa Pajak, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah jumlah gaji, uang pensiun, dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan dikalikan 12 (dua belas);
b.     dalam hal terdapat pembayaran penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas), serta rapel gaji dan/atau tunjangan maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rapel gaji dan/atau tunjangan.
(4)     Masa Pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Masa Pajak tertentu dimana Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI terakhir bekerja.
(5)     Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a.     atas penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibagi 12 (dua belas);
b.     atas penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rapel gaji dan/atau tunjangan adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6)     Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI mulai bekerja sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI setelah bulan Januari, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja atau mulai pensiun.
(7)     Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk Masa Pajak Desember adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
(8)     Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk Masa Pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
(9)     Tidak termasuk dalam akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) adalah tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(10)     Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI menerima tambahan penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan tersebut harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI yang bersangkutan.

Pasal 9

Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:
a.     sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b.     sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c.     sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Pasal 10

(1)     Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)     Tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya dan dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
(3)     Pengenaan tambahan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh bendahara pemerintah dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pada saat permintaan pembayaran penghasilan tetap dan teratur setiap bulan diajukan.
(4)     Pemotongan atas tambahan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh bendahara pemerintah pada saat pembayaran penghasilan tetap dan teratur yang diterima setiap bulan.
(5)     Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dibuktikan oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya dengan memberikan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak kepada bendahara pemerintah.
(6)     Bagi wanita kawin yang tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan memberikan:
a.     fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah; atau
b.     fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak diri sendiri dengan kode keluarga dari Nomor Pokok Wajib Pajak suami,
kepada bendahara pemerintah.

BAB V
KEWAJIBAN PEMOTONGAN PAJAK

Pasal 11

(1)     Bendahara pemerintah yang melakukan pemotongan PPh Psl 21 adalah bendahara pengeluaran pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(2)     Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.     mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan; dan
b.     menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak.
(3)     Kewajiban menghitung, memotong, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan terhadap penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).
(4)     Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil.

Pasal 12

(1)     Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pensiunan dilakukan oleh badan yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.
(2)     Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku bagi badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1)     Dalam hal dalam suatu Masa Pajak terjadi kelebihan perhitungan atas PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah, kelebihan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.
(2)     Dalam hal dalam suatu Masa Pajak terjadi kesalahan pemotongan atas PPh Pasal 21 yang bersifat Final dari penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain sehingga terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang bersifat final, kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang bersifat final tersebut dikembalikan sesuai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pasal 14

(1)     Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
(2)     Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI berhenti bekerja sebelum berakhirnya tahun kalender, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3)     Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan tersebut.

Pasal 15

(1)     PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib disetor ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)     Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdaftar, dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KEWAJIBAN PEMOTONGAN PAJAK

Pasal 16

(1)     Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada:
a.     awal tahun kalender;
b.     saat mulai menjadi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI;
c.     saat mulai pensiun, sebagai dasar penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan wajib menyerahkannya kepada bendahara pemerintah.
(2)     Apabila Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI berhenti bekerja, pindah, atau pensiun pada bagian tahun kalender, maka Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tempat bekerja yang lama wajib menyampaikan Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
a.     tempat bekerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja;
b.     yang membayar uang pensiun dalam hal yang bersangkutan mulai pensiun; paling lama 1 (satu) bulan setelah Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI berhenti bekerja, pindah, atau pensiun.

Pasal 17

PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan PPh Pasal 21
yang dipotong dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikreditkan
dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 18

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final, di luar penghasilan tetap dan teratur
setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan honorarium atau imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya sesuai petunjuk umum dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 20

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, atas permintaan pembayaran penghasilan tetap dan teratur untuk bulan Januari 2011 yang telah dilakukan pemrosesan pada bulan Desember 2010, pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994
tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pada tanggal 1 Januari 2011

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 601

www.peraturanpajak.com

PER – 1/PJ/2010

0 comments

Posted on 16th March 2012 by admin in KUP

, , , ,

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 1/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
4.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
5.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
6.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
7.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009;
8.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009;
9.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
10.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;
11.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009;
12.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
13.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan diubah sebagai berikut:

1.     Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
1.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
2.     SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
3.     SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
4.     Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5.     SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
6.     SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a. atau III.2.a. atau III.3.a. atau III.4.a pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
7.     SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8.     Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
9.     Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
10.     Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran-Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
11.     e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
12.     e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
13.     Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
14.     e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
15.     e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.

2.     Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1)     Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(2)     Tanda Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(3)     Keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.1.a, Lampiran III.1.b, Lampiran III.1.c, Lampiran III.2.a, Lampiran III.2.b, Lampiran III.2.c, Lampiran III.3.a, Lampiran III.3.b, Lampiran III.3.c, Lampiran III.4.a, Lampiran III.4.b dan Lampiran III.4.c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

www.peraturanpajak.com