PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR
BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN
DARI PUNGUTAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi telah
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;
b. bahwa dalam rangka harmonisasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan terhadap impor
barang dalam rangka kegiatan eksplorasi usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang telah
diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan
penyesuaian pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5271);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea
Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan
dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.03/2004, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean.
2. Ketentuan Perundang-undangan Pabean adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 beserta
dengan peraturan pelaksanaannya.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah
Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor
Indonesia;
c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum;
e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang
belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya
selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan
mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pabean;
j. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan
untuk kepentingan umum;
k. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan Negara;
l. barang impor sementara;
m. barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi
serta panas bumi.
(4) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf m sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;
b. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi
yang dibutuhkan; atau
c. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi
kebutuhan industri.
(5) Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan
permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana
Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti Ketentuan Perundang-undangan
Pabean.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 185