SE – 28/PJ/2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ/2010

TENTANG

PROSEDUR PENANGANAN SURAT URAIAN BANDING ATAU SURAT TANGGAPAN DAN PERSIAPAN MENGHADIRI PERSIDANGAN BANDING ATAU GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pedoman prosedur penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan untuk meningkatkan kualitas persidangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak dalam rangka persidangan banding atau gugatan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.     Surat Uraian Banding harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
b.     Surat Tanggapan harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
c.     Surat Uraian Banding yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung :
1)     Fotokopi :
a.     surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM;
b.     SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau
c.     SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB;
2)     fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD);dan
3)     fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya.
d.     Surat Tanggapan yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung :
1)     fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang KUP; dan
2)     fotokopi bukti pengiriman objek gugatan.
e.     Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta data pendukungnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dikirim oleh Kanwil DJP ke Pengadilan Pajak dengan tembusan harus dikirim ke Direktorat Keberatan dan Banding yang dilengkapi :
1)     fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
2)     fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan atau Laporan Penelitian lainnya atas obyek yang diajukan gugatan.

2.     Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk menghadiri sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permintaan menghadiri sidang banding atau gugatan diterima dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

3.     Petugas sidang yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.     mempersiapkan dan mempelajari berkas-berkas yang akan digunakan dalam persidangan;
b.     membuat resume pokok sengketa dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
c.     membuat laporan hasil sidang banding atau gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal sidang banding atau gugatan dilaksanakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

4.      Direktorat Keberatan dan Banding dapat meminta kehadiran Pemeriksa/Penelaah Keberatan/Fungsional Penilai PBB/Saksi/pihak ketiga lainnya yang dipandang perlu untuk memberikan penjelasan dalam persidangan banding atau gugatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

5.     Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

www.peraturanpajak.com

Peraturan NOMOR : 407/KM.1/2010 tentang CAP JABATAN TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 407/KM.1/2010

TENTANG

CAP JABATAN TENAGA PENGKAJI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya formasi Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi berkaitan dengan komunikasi kedinasan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai cap jabatan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Cap Jabatan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2006 tentang Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.01/2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.01/2010 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP JABATAN TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

PERTAMA :

Menetapkan cap jabatan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Cap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah cap jabatan yang digunakan untuk menyertai tanda tangan Tenaga pngkaji.

KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1138/KM.1/2009 tentang Cap Jabatan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, Sekretaris Pengadilan Pajak, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2010
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 195108271976031001

Peraturan No.SE-34/BC/2010 tentang MEKANISME PEMBERIAN JAWABAN KONFIRMASI DAN LEGALISASI TERKAIT SPTNP, SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 34/BC/2010

TENTANG

MEKANISME PEMBERIAN JAWABAN KONFIRMASI DAN LEGALISASI TERKAIT SPTNP, SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-53/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan Dengan SPTNP Atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai Pasal 2 PER-53/PJ/2010 telah diatur bahwa kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang meliputi pajak yang telah dibayar berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan / atau PPnBM Impor yang tercantum dalam:

  1. SPTNP atau SPKTNP;
  2. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan;
  3. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;
  4. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;
  5. SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau
  6. SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali,

dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

2. Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memerlukan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa:

  1. Konfirmasi kebenaran dan legalisasi SPTNP, SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; dan
  2. Konfirmasi pelaksanaan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali terkait Bea Masuk dan / atau Cukai.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar memberikan jawaban konfirmasi dan legalisasi terhadap setiap permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
4. Khusus untuk Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali karena tidak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka jawaban konfirmasi kebenaran dan legalisasi atas putusan-putusan tersebut dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk jawaban konfirmasi diberikan dengan cara menambahkan / menuliskan keterangan “berdasarkan salinan Putusan Banding yang diterima dari Pengadilan Pajak” atau “berdasarkan salinan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung”, pada bagian yang kosong di kolom pertanyaan angka 1 formulir / surat Permintaan Konfirmasi Kebenaran dan Legalisasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
b. Untuk legalisasi diberikan dengan menuliskan keterangan yang pada intinya menyatakan bahwa legalisasi diberikan dengan mendasarkan pada dokumen yang diterima dari instansi penerbit.
Contoh:
“Fotokopi dokumen sesuai dengan Putusan Banding yang diterima dari Pengadilan Pajak”.
5. Bahwa mekanisme permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi berkaitan dengan hal tersebut butir 2 dari Direktorat Jenderal Pajak dan pemberian jawaban konfirmasi dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengacu pada Pasal 8 dan Lampiran IV PER-53/PJ/2010, dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut butir 4.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Thomas Sugijata
NIP 195106211979031001

www.peraturanpajak.com