Tag Archives: surat tagihan pajak

84/PMK.03/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/PMK.03/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
b.     bahwa dalam rangka tertib administrasi piutang pajak dan memberikan kepastian hukum mengenai
dasar penagihan pajak khususnya untuk menindaklanjuti Surat Tagihan Pajak yang rusak, tidak terbaca,
hilang, atau tidak diketemukan lagi, perlu dilakukan penyesuaian/penyempurnaan ketentuan yang
mengatur mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.     Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
5.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan
Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut :

1.     Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal :
a.     Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.     berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung;
c.     Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d.     pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat faktur pajak
atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu;
e.     pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi faktur pajak
secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009, selain:
1.     identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; atau
2.     identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang
eceran;
f.     Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak; atau
g.     Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009.

2.     Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 5A

Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali,
yang dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.

Pasal 5B

(1)     Dalam hal Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diketahui rusak, tidak
terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat
menerbitkan kembali Surat Tagihan Pajak sebagai pengganti asli Surat Tagihan Pajak.
(2)     Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan asli Surat Tagihan Pajak.

3.     Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak dan penerbitan
kembali Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4.     Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 6A

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, untuk Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan penerbitan kembali Surat Tagihan
Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR BERITA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 188

www.peraturanpajak.com

PER – 21/PJ/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 21/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.     bahwa untuk menyelaraskan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b.     bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak atas Persetujuan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, dan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai;
c.     bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
4.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
5.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
6.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008;
7.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN
ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.

Pasal I

Menyempurnakan beberapa bagian pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008 tentang
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, sebagai berikut:
a.     mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.1.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.);
b.     mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.1.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan/Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.);
c.     mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.0.23.) dan Nota Penghitungan Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.);
d.     mengubah isi formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.77.), sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 April 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

www.peraturanpajak.com

PER – 36/PJ/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 36/PJ/2010

TENTANG

PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak.

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
4.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;
5.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;
6.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1.     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
3.     Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Pasal 2

(1)     Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagai pengganti asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(2)     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak yang dapat diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan/atau Surat Tagihan Pajak, yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi karena keadaan di luar kekuasaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau sebab lain.

Pasal 3

Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sepanjang terdapat data dan/atauinformasi yang terkait dengan penerbitan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak di dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.     meneliti data dan/atau informasi yang terkait dengan penerbitan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak di dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.     menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam berita acara disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan;
c.     menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan ketentuan sebagai berikut :
1)     Isi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sama dengan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak dengan mencantumkan frasa “penerbitan kembali”;
2)     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali disahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 5

Prosedur penagihan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali dilakukan dengan memperhatikan tindakan penagihan terakhir.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

www.peraturanpajak.com

SE – 82/PJ/2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________________________
30 Juli 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 82/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR  JENDERAL PAJAK NOMOR PER-36/PJ/2010 TENTANG PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak, dengan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat dilakukan penerbitan kembali atas nama Direktur Jenderal Pajak.

2.    Prosedur penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

3.    Sebelum melakukan penerbitan kembali, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Daftar Nominatif Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan melampirkan Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk mendapatkan persetujuan.

4.    Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

5.    Kepala Kantor Wilayah DJP harus memberikan putusan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan tersebut dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

6.    Terhadap usulan yang disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak persetujuan diterima.

7.    Terhadap usulan yang tidak disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta segera menindaklanjuti sesuai dengan penjelasan dan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah DJP.

8.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan penerbitan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

9.    Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan melaporkannya kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya laporan penerbitan kembali, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

10.    Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP berdasarkan kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dalam tahun berjalan dan melaporkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

11.    Lampiran I sampai dengan Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

www.peraturanpajak.com

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.03/2008 Tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI,PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/PMK.03/2008

TENTANG

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI,PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN.

Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau
  3. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Pasal 2
(1) Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(2) Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam :

  1. Surat Tagihan Pajak;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(3) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
  3. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(2) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan.
Pasal 4
(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :

  1. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  2. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
  3. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
(2) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal :

  1. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
  2. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau
  3. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal 5
(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
(3) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertimbangkan.
Pasal 6
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
(3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Pasal 8
(1) Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari :

  1. diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
  2. penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
(2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak yang tidak benar termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 11

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.

Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan NOMOR 84/PMK.03/2010 tentang TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/PMK.03/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi piutang pajak dan memberikan kepastian hukum mengenai dasar penagihan pajak khususnya untuk menindaklanjuti Surat Tagihan Pajak yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, perlu dilakukan penyesuaian/ penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal :

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selain:
    1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; atau
    2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
  6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
  7. Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5A

Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, yang dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 5B
(1) 1. Dalam hal Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali Surat Tagihan Pajak sebagai pengganti asli Surat Tagihan Pajak.
(2) 2. Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan asli Surat Tagihan Pajak.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak dan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6A

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, untuk Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR BERITA

www.peraturanpajak.com

Peraturan NOMOR PER – 21/PJ/2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 21/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN,
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk menyelaraskan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak atas Persetujuan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, dan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai;
  3. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.

Pasal I

Menyempurnakan beberapa bagian pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, sebagai berikut:

  1. mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.1.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.);
  2. mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.1.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan/Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.);
  3. mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.0.23.) dan Nota Penghitungan Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.);
  4. mengubah isi formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.77.),

sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 April 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 97/PJ/2009 Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 97/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

I. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pengurangan adalah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Pengurangan sanksi adalah pengurangan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang menerbitkan SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB.
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
II. Ruang Lingkup
  1. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB :
    1. dapat dilakukan atas denda administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) atau Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
    2. dapat dilakukan dalam hal sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
    3. berbeda dengan pengurangan denda administrasi Pasal 20 UU PBB.
  2. Pengurangan ketetapan PBB :
    1. dapat dilakukan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    2. dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran luas objek pajak bumi dan/atau bangunan, Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan, dan/atau penafsiran peraturan perundang-undangan PBB;
    3. berbeda dengan pengurangan Pasal 19 UU PBB.
  3. Pembatalan ketetapan PBB yang tidak benar, dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB seharusnya tidak diterbitkan, antara lain disebabkan karena :
    1. SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek pajak dan Tahun Pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu;
    2. SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB.
III. Penerimaan Berkas dan Penelitian Persyaratan Permohonan
  1. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  2. Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas permohonan dimaksud harus diteruskan ke KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan.
  3. Tanggal penerimaan surat permohonan yang dijadikan dasar untuk memproses permohonan tersebut adalah :
    1. tanggal terima surat permohonan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
    2. tanggal tanda pengiriman surat permohonan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  4. KPP Pratama melaksanakan penelitian persyaratan terhadap permohonan dimaksud dengan menggunakan lembar penelitian persyaratan permohonan.
  5. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif dan terdapat sebagian permohonan pembatalan SPPT tidak memenuhi persyaratan, maka atas sebagian permohonan pembatalan SPPT yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.
  6. Dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :
    1. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; atau
    2. Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif.
IV. Penanganan Berkas Permohonan yang Memenuhi Persyaratan
  1. KPP Pratama mengelompokkan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian :
    1. berkas permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif yang kewenangan penelitiannya ada pada KPP Pratama;
    2. berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, yang kewenangan penelitiannya ada pada Kanwil DJP;
    3. berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB yang kewenangan penelitiannya ada pada Kantor Pusat DJP.
  2. KPP Pratama mengirimkan berkas permohonan dimaksud yang telah memenuhi persyaratan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding menggunakan surat penerusan berkas permohonan dengan ketentuan :
    1. dilampiri lembar penelitian persyaratan permohonan;
    2. pengiriman dilakukan dalam jangka waktu paling lama :
      1) sepuluh hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan dalam hal :

      a) kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, ada pada Kanwil DJP;
      b) kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB ada pada Kantor Pusat DJP.
      2) dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif, disertai laporan hasil penelitian pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif.
  3. Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian masing-masing, menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
  4. Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan :
    1. petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan;
    2. dalam hal dilakukan penelitian di lapangan Kepala KPP Pratama/pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III pada Kanwil DJP/pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III pada Direktorat keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian dilapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
    3. dalam hal kewenangan penelitian ada pada Kantor Pusat DJP/Kanwil DJP, penelitian dimaksud dapat dilakukan dengan melibatkan petugas yang ditunjuk dari KPP Pratama;
    4. hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
  5. Penerbitan dan pengiriman keputusan atas permohonan dilakukan dengan ketentuan:
    1. Keputusan diterbitkan berdasarkan laporan hasil penelitian;
    2. Salinan Keputusan atas permohonan dimaksud diberikan kepada :
      1) Wajib Pajak/kuasanya, atau Kepala Desa/Lurah dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif;
      2) Kepala KPP Pratama.
  6. Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan atas permohonan dimaksud disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian permohonan dimaksud agar tidak menunggu batas akhir waktu penyelesaian permohonan.
V. Bentuk Formulir
  1. Contoh surat permohonan adalah sebagaimana pada :
    1. Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
    2. Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    3. Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar.
    4. Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar, yang diajukan secara kolektif.
  2. Bentuk formulir lembar penelitian persyaratan permohonan adalah sebagaimana pada :
    1. Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
    2. Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    3. Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    4. Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar, yang diajukan secara kolektif.
  3. Surat pemberitahuan permohoan tidak dapat dipertimbangkan adalah sebagaimana pada :
    1. Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
    2. Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    3. Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
  4. Contoh surat penerusan berkas permohonan adalah sebagaimana pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
  5. Surat tugas penelitian atas permohonan adalah sebagaimana pada Lampiran XIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Surat Pemberitahuan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak/Kuasanya atau Kepala Desa/Lurah dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif, adalah sebagaimana pada Lampiran XIV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  7. Bentuk formulir laporan hasil penelitian adalah sebagaimana pada :
    1. Lampiran XV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
    2. Lampiran XVI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    3. Lampiran XVII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    4. Lampiran XVIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar, yang diajukan secara kolektif.
VI. Prosedur Penyelesaian Permohonan
Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Yang Tidak Benar ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XIX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
VII. Lain-lain
  1. Dalam hal Kanwil DJP tidak sependapat dengan materi yang tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh KPP Pratama atas permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif, Kanwil DJP dapat melakukan penelitian ulang.
  2. Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Yang Tidak Benar sebagaimana pada Lampiran XIX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan perubahan atas Standard Operating Procedure (SOP) KPP70-0009 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi PBB di KPP dan SOP KPP70-0058 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembatalan SPPT/SKP/STP.
  3. Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/1993 yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

www.peraturanpajak.com

Peraturan No. SE-112/PJ./2010 tentang PENEGASAN TATA CARA PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DATA, DAN INFORMASI DAN/ATAU PERMINTAAN KETERANGAN TERKAIT DENGAN PENYELESAIAN KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 112/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN TATA CARA PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DATA, DAN INFORMASI DAN/ATAU PERMINTAAN KETERANGAN TERKAIT DENGAN PENYELESAIAN KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka lebih memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, secara tertulis dapat :

  1. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy; dan/atau
  2. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan.
2. Peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan menggunakan surat peminjaman dan/atau permintaan dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
3. Penyampaian surat peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan dengan cara :

  1. disampaikan langsung kepada Wajib Pajak;
  2. dikirim melalui pos tercatat; dan/atau
  3. dikirim melalui media faksimili atau media surat elektronik (email).
4. Dalam hal surat peminjaman dan/atau permintaan disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak, dibuat tanda terima penyerahan dengan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun diterima serta identitas penerima surat.
5. Dalam hal surat peminjaman dan/atau permintaan disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, surat peminjaman dan/atau permintaan dimaksud dikirim juga dengan pos tercatat.
6. Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak untuk penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. dalam hal surat peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, maka dilakukan komunikasi dengan Wajib Pajak melalui media telepon pada saat hari penyampaian surat peminjaman dan/atau permintaan untuk menginformasikan penyampaian surat dimaksud.
  2. dalam hal surat peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan hanya dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, maka beberapa hari setelah surat dikirim dilakukan komunikasi kembali dengan Wajib Pajak melalui media telepon untuk mendapatkan informasi apakah surat peminjaman dan/atau permintaan tersebut telah diterima dan kapan Wajib Pajak akan memenuhinya.
  3. dalam hal menjelang batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum memberikan respon atas surat peminjaman dan/atau permintaan, maka dilakukan komunikasi kembali dengan Wajib Pajak melalui media telepon untuk mengkonfirmasikan surat peminjaman dan/atau permintaan.
7. Bukti tanda terima penyampaian secara langsung, bukti pos tercatat, bukti pengiriman melalui media faksimili, dan/atau bukti pengiriman melalui email sebagaimana dimaksud pada angka 3 diadministrasikan dengan tertib dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan penelitian permohonan Wajib Pajak.
8. Setiap aktifitas yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dituangkan dalam laporan penelitian permohonan Wajib Pajak dan kertas kerja penelitian dengan mencantumkan :

  1. tanggal, bulan dan tahun dilakukan komunikasi melalui media telepon;
  2. identitas nomor telepon yang dapat dihubungi;
  3. identitas penerima telepon dan jabatan yang bersangkutan;
  4. isi pembicaraan selama berkomunikasi melalui media telepon;
9. Segala kegiatan dalam rangka penyampaian surat peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan aktifitas sebagaimana dimaksud pada angka 6, didokumentasikan dengan baik dan lengkap untuk keperluan menghadapi persidangan.
10. Prosedur dan tata cara peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dan/atau permintaan keterangan adalah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 08 Oktober 2007.
11. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

www.peraturanpajak.com